Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperkuat pengaturan pembudidayaan untuk jenis ikan baru dan pengelolaan perikanan tangkap berbasis data pengkajian stok ikan (stock assessment). Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Ishartini berharap sosialisasi ini merupakan kegiatan strategis yang dilakukan pemerintah guna mengoptimalkan public meaningful participation terhadap Perppu 2 tahun 2022. Dengan begitu, publik, khususnya para pelaku usaha semakin meningkat pemahaman atas regulasi tersebut.